Gerebek Arena Sabung Ayam, Polres Jeneponto Ringkus Tiga Pelaku
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto meringkus tiga orang terduga pelaku sabung ayam hasil penggerebekan di Dusun Balasoba, Desa Kampung Beru, Kecamatan Rumbia.
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan, Selasa (28/1/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap yakni BA (35) warga Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, HA (24) Warga Desa Kampung Beru, Kecamatan Rumbia dan FA (13) warga Desa Bululoe, Kecamatan Uluere.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan mengatakan penggerebakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Balasoba, Desa Kampung Beru, Kecamatan Rumbia, sering terjadi judi sabung ayam taji besi, sehingga tim langsung bergerak menuju tempat tersebut,” kata Andri.
Dari hasil pengerebekan polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berserta sejumlah barang bukti.
“Barang buktinya uang yang berjumlah Rp720.000 dengam rincian 3 lembar uang Rp100.000, 7 lembar uang Rp50.000, 1 lembar uang Rp20.000, dan 5 lembar uang Rp10.000, 1 unit hp Oppo A1 warna hitam, 1 Hp kecil merek Aldo berwarna hitam, 8 unit sepeda motor,” jelas Andri.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News