SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Kota Makassar, Muh. Ansar menjadi sorotan Komisi A DPRD saa ia menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU). Ia dituding membagi proyek tanpa prosedur.
Menanggapi itu, Ansar justru mempertanyakan kembali tuduhan tersebut. Ia meminta bukti bila memang dirinya melakukan pembagian proyek tanpa melalui prosedur.
“Mana buktinya?,” kata Ansar di Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga : PUPR Target Proyek Pengelolaan Air Limbah di Makassar Selesai Bulan November
Ansar menegaskan seharusnya jangan hanya sekadar melempar isu, namun harus disertai informasi yang utuh dan detail.
“Kalau melempar isu harus detail,” kata dia.
Ansar mengaku tidak dapat berkomentar banyak, sebab terkait pengangkatan dirinya bukan otoritasnya.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Tangani Proyek Hunian Tetap Pasca Bencana di Sulawesi Tengah
Diketahui, Muh. Ansar telah menduduki jabatan Kepala Dinas PU sejak 2012 lalu. Saat ini, Ansar menduduki jabatan Sekertaris Kota Makassar sekaligus merangkap sebagai Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
“Saya tidak bisa jawab karena SK Plt Dinas PU bukan Sekda yang buat tetapi PJ Wali Kota Makassar,” terangnya
Sebelumnya, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Apiyati Amin Syam menegaskan sudah saatnya posisi Ansar dipertimbangkan untuk segera dilengser.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
“Keuntungannya (jika diganti) keburukan atau sikap yang merugikan negara itu tidak berlanjut, terputus itu kebiasaannya, termasuk ini proyek karena seenaknya saja memberikan kepada orang terdekatnya mereka, selalu itu-itu saja padahal kan masih ada yang lain masyarakat yang punya kegiatan usaha dalam hal itu,”
kata Apiati.
Selain itu kata dia, ada dampak diskriminasi khususnya kader yang berada di bawahnya yang memiliki potensi untuk menduduki jabatan tersebut.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar