JAKARTA – Ada 120 perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) ilegal yang beredar selama selama Januari 2020. Modusnya adalah pinjam meminjam (peer to peer lending).
120 fintech itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi temuan Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan para fintech ilegal ini beroperasi melalui situs, aplikasi, hingga penawaran melalui SMS. Untuk itu, masyarakat diminta agar terus waspada pada penawaran-penawaran semacam ini.
Baca Juga : KALLA Ajak Karyawan Kelola dan Investasikan Gaji Lewat Financial Wellness Day 2024
“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).
Secara total, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 1.494 fintech peer to peer ilegal pada 2019. Sementara yang sudah ditangani mencapai 2.018 entitas sejak 2018 hingga Januari 2020.
Selain itu, Satgas juga menghentikan 28 entitas usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Bahkan, kehadiran entitas ini juga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga : Guru Menjadi Kalangan yang Paling Banyak Mengambil Pinjaman Online
Ia merinci 28 entitas ini terdiri dari 13 perdagangan forex tanpa izin, tiga penawaran pelunasan utang, dua investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal, dan dua multi level marketing tanpa izin. Kemudian, ada pula satu investasi sapi perah, satu investasi properti, dan satu pegadaian tanpa izin.
“Sisanya, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, dan satu koperasi tanpa izin,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyatakan ada tiga entitas yang pernah ditangani Satgas, namun kini sudah berizin resmi. Mereka adalah PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
“Izin usaha ini untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung,” katanya.
Kemudian, Satgas juga memulihkan aplikasi Yayasan Beruang Cerdas Indonesia. “Mereka telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” terangnya.
Kendati begitu, dengan maraknya kehadiran fintech ilegal, Tongam meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan operasional fintech ilegal ke Satgas. Warung Waspada Investasi pun dibuka di The Gade Coffe & Gold, Jakarta Pusat setiap pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Baca Juga : Edukasi Literasi Keuangan OJK Sulselbar Sudah Jangkau 1.558 Desa
Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar