SULSELSATU.com, SINJAI – Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Sinjai membekuk seorang pengedar sabu di Karampuang, Jalan Poros Sinjai- Kajang tepatnya di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Minggu (2/2/2020). Pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Ali mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Poros Sinjai Kajang akan terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan info tersebut langsung polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasinya.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, saat melakukan penyelidikan di lapangan, anggota melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disebutkan sedang berdiri di pinggir jalan raya sehingga petugas langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Selanjutnya, anggota langsung menggeledah lelaki tersebut yang diketahui bernama Muliadi (24) dan ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah terduga pelaku, di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai dan ditemukan lagi barang bukti 1 paket sabu.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 65,86 gram ini diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kampung Puyut, Kota Kinabalu, Malaysia,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Selayar ini.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar