Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Unhas Pertanyakan Surat Panggilan KPK terhadap Nurhadi

Asrul
Asrul

Senin, 03 Februari 2020 18:13

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (foto/int)

JAKARTAKPK menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (27/1/2020) lalu.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (27/1) lalu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel

“Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir,” kata Ali, Minggu (2/2/2020) malam.

Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman. Maqdir mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ungkapnya

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

“Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil. Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

“Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...