Pakar Hukum Unhas Pertanyakan Surat Panggilan KPK terhadap Nurhadi

Pakar Hukum Unhas Pertanyakan Surat Panggilan KPK terhadap Nurhadi

JAKARTA – KPK menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (27/1/2020) lalu.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (27/1) lalu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

“Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir,” kata Ali, Minggu (2/2/2020) malam.

Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman. Maqdir mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ungkapnya

Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

“Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil. Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

“Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga