Perusakan Musala di Minahasa Utara, Lima Orang Jadi Tersangka
JAKARTA – Polisi menetapkan lima tersangka pelaku perusakan balai pertemuan umat Muslim yang dijadikan musala di Minahasa Utara.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Y, HK, dan MS. Y merupakan perempuan yang berperan memprovokasi perusakan musala tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial JS dan JMN.
Baca juga: Perusakan Musala di Minahasa Utara, Polda Sulut Imbau Masyarakat Tak Terpancing
“Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Hari ini bertambah tersangkanya, yaitu JS dan JMN,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Saputra di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Vivanews, Senin (3/2/2020).
Asep mengungkapkan bahwa situasi di Minahasa Utara saat ini sudah kondusif. Pemerintah setempat dan masyarakat sudah melakukan sejumlah kesepakatan.
“Alhamdulillah berkat kerja sama semuanya situasi kondusif,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP. Sementara itu, sebelumnya telah beredar video yang menunjukkan terjadi perusakan musala di wilayah itu. Saat terjadi perusakan tampak spanduk di depan musala yang berisi penolakan tempat ibadah umat Muslim di sana.
Pelaku perusakan tersebut mengenakan ikat kepala berwarna merah. Mereka masuk ke daam musala dan merusak barang-barang di dalamnya. Mereka terus merusak musala meski sudah ditenangkan warga.
Bahkan di antara pelaku, ada yang mengacungkan senjata tajam sambil terus melakukan perusakan. Akibat aksi ulah sekelompok orang itu, para jemaah yang akan melaksanakan salat memilih keluar musala.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News