SULSELSATU.com, SINJAI – Satres Narkoba Polres Sinjai meringkus bandar narkoba kelas teri bernama Muliadi (24).
Pelaku ditangkap di jalan poros Sinjai-Kajang, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, pada Minggu (2/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muh Ali mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi sabu di tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Sekitar pukul 19.00 Wita pelaku berdiri di pinggir jalan raya dan langsung digeledah oleh anggota,” kata Ali.
Saat digeledah, lanjut Ali, petugas mendapatkan satu paket sabu dan langsung dikembangkan ke kediaman pelaku di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe.
“Anggota juga menemukan satu paket sabu di rumah pelaku.”
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 65,86 gram ini diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kampung Puyut, Kota Kinabalu, Malaysia,” kata Ali.
Pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar