ASN Sulsel Paling Banyak Pelanggaran, Didominasi Politik Praktis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel dilaporkan paling banyak melakukan pelanggaran pada 2019.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 466 ASN Sulsel yang melakukan pelanggaran. 71 di antaranya merupakan pelanggaran pejabat.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanti mengatakan, pelanggaran yang sering dilakukan ASN Sulsel adalah ikut berkampanye, mensosialisaikan kandidat, hingga terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik.
“Jadi mereka tidak boleh berpolitik, memasang baliho, atau aktif sana sini berkampanye,” kata Tasdik dalam workshop penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa (4/2/2020).
Harusnya kata dia, ASN tidak boleh terkontaminasi dengan hal-hal yang berbau politik, apalagi mempengaruhi masyarakat saat memberikan pelayanan. Mereka harus menunjukkan integritasnya, harus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Semua laporan Bawaslu kita tindak lanjuti, kami akan rekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaiannya, apakah gubernur bupati walikota atau menteri. Kita akan proses dan ada sanksinya,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, jika ada salah seorang ASN yang ingin maju pada kontestasi Pilkada serentak ini maka harus konsisten untuk mengajukan pengunduran diri. Selama masih berstatus PNS, tidak boleh melakukan pergerakan politik praktis.
“Sebelum mengundurkan diri mereka tetap kita awasi, tidak boleh sosialisasi atau sebar-sebar baliho dulu,” sambungnya.
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi membeberkan bahwa Sulsel menjadi daerah yang paling rawan munculnya pelanggaran-pelanggaran Pilkada, khususnya di kalangan ASN.
Pasalnya, hingga kini tercatat 11 laporan yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Didominasi dengan perbuatan ikut deklarasi mendukung paslon. Laporan tersebut diakui sudah diproses oleh Bawaslu.
“Saya tidak tahu detail daerahnya divmana saja, yang jelas 11 itu di Sulsel dan sedang kami proses,” ungkapnya.
Olehnya itu, Bawaslu RI bekerjasama dengan semua stakeholder untuk sama-sama mensosialisasikan pencegahan terlibatnya pegawai atau pejabat daerah dalam Pilkada
ini.
“kami juga minta kepada kepala daerah atau pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pertemuan dengan SKPD daerah yang melaksanakan Pilkada,” tuturnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News