SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar dinilai dewan belum efektif, dan tak mampu diberlakukan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara menjelaskan, agar Perda KTR itu bisa berjalan, kantor-kantor pemerintah harusnya lebih dulu memberikan contoh.
“Awalnya di situ, kita dulu yang memberikan contoh ke masyarakat, saya sepakat untuk semua pemerintahan menerapkan hal ini,” kata Abdi, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Menurutnya, tidak ada istilah berat untuk direalisasikan, karena tidak ada opsi lain yang berlaku bagi pemerintah selain menerapkan perda itu. Pemerintah menurutnya harus menerapkan hal ini karena telah disahkan melalui perda.
“Ini atas keprihatinan masyarakat di mana pemerintah harus bisa melakukan yang namanya peraturan yang sudah diketuk di DPR untuk dilaksanakan sehingga tidak ada kata susah,” ujarnya.
Dia memandang jika pemerintah kota tidak cukup baik dalam merealisasikan perda tersebut selama ini, artinya ada hal yang salah.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman mengaku kecewa dengan tidak berlakunya Perda KTR secara maksimal.
“Sudah diinisiasi di DPRD ternyata belum berjalan baik utamanya di DPRD sendiri,” katanya.
Diapun sepakat dengan Abdi bahwa sejauh ini pemerintah yang harus menjadi contoh dalam penerapan ini.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Harusnya dimulai dari DPRD dulu kalau dia menginisasi perda KTR, jadi harus didorong bahwa harus ada tempat untuk kawasan tanpa rokok, tempat untuk orang yang merokok,” jelasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar