SULSELSATU.com, SINJAI – Polsek Tellulimpoe Sinjai meringkus warga Kajang, Bulukumba, bernama Maing bin Taba (35).
Maing dilaporkan menganiaya warga Dusung Pakokko, Desa Tellulimopoe, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, pada Senin (3/2/2020) lalu.
Plh Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika menantu korban bernama Suparman hendak membesuk keluarganya di Puskesmas Mannanti, namun tiba-tiba berhenti di tepi jalan karena menunggu keluarga lain yang juga akan ikut membesuk.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Di waktu yang sama pelaku Maing melintas dan mengatakan kenapa menghalangi jalan, Suparman menjawab silakan lewat jalanan masih luas,” kata Fatahuddin.
Mendengar ucapan tersebut, Maing malah tersinggung dan hendak menganiaya Suparman, sehingga Suparman pun melarikan diri ke rumah mertuanya Bantong (korban) di Dusun Pakkoko, Desa Tellulimpoe, dan dikejar oleh pelaku. Korban Bantong yang saat itu tertidur, lalu terbangun setelah mendengar keributan dan langsung keluar rumah.
“Mendapati Suparman (menantunya) yang hendak dipukuli oleh pelaku sehingga korban datang melerai namun seketika itu, pelaku langsung memarangi korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian kepala dan punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
“Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan punggung sebelah kanan sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Sinjai,” katanya,
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar