Logo Sulselsatu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengrusakan Musala di Minahasa Utara

Asrul
Asrul

Rabu, 05 Februari 2020 09:22

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perusakan musala oleh komunitas muslim di Minahasa Utara. Lima tersangka ditetapkan sebelumnya, sementara tiga lainnya yakni CCT (26), SR (35), CMT (44) ditetapkan usai polisi melakukan pengembangan kasus.

“Sudah ada perkembangan lagi bahwa penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan orang tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/2/2020).

Saat ini, delapan tersangka itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga : Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers di Era Digital

Untuk tiga tersangka baru, polisi juga menjerat dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Beberapa hari setelah perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim atau kemudian dikabarkan sebagai musala di perumahan di Minahasa Utara itu mencuat ke publik, kepolisian mengklaim situasi saat ini sudah kondusif.

“Kami berharap segera bisa diselesaikan kasus ini. Situasinya sampai sekarang kondusif, sangat kondusif tidak terjadi apa-apa,” ujar Argo.

Baca Juga : Polisi Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast menerangkan salah satu dari ketiga tersangka baru itu merupakan seorang provokator yang menyulut perusakan. Sementara, dua orang lainnya adalah pihak yang turut melakukan tindak perusakan secara bersama-sama.

Ia pun menjelaskan saat ini delapan orang tersangka itu sedang menjalani masa penahanan di Polda Sulawesi Utara.

“Jadi sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut,” ujar Jules.

Baca Juga : Polisi Amankan 2 Buronan WNA India yang Lolos Karantina Covid-19

Jules mengatakan perusakan terjadi saat ada warga yang menanyakan kegiatan ibadah di balai pertemuan tersebut. Pasalnya, balai pertemuan itu bukan tempat ibadah, seperti masjid atau musala.

“Mungkin yang menjadi masalah ketika pada malam itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah,” kata Jules

Jules menyebut terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Perdebatan yang tak menemukan titik temu dalam itu diduga memicu perusakan balai pertemuan.

Baca Juga : Ngeri! 2,5 Ton Narkoba Jenis Sabu-sabu Nyaris Beredar di Indonesia

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 April 2025 08:14
Hadiri HLM Ekonomi Sulsel, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Komitmen Dorong Iklim Investasi yang Kondusif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri High Level Meeting (HLM) bertajuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulsel...
Hukum22 April 2025 22:28
Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulsel Beri Penyuluhan di SMPN 48 Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan kembali menjalankan program penyuluhan hukum di l...
OPD22 April 2025 21:57
Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, melakukan kunjungan resmi perdananya ke Kan...
Pendidikan22 April 2025 21:26
Perkuat Internasionalisasi, Unismuh Gandeng Universiti Muhammadiyah Malaysia untuk Penulisan Jurnal Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) terus memperluas kontribusinya dalam penguatan kapasitas akademik calon mahasiswa...