Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengrusakan Musala di Minahasa Utara
SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perusakan musala oleh komunitas muslim di Minahasa Utara. Lima tersangka ditetapkan sebelumnya, sementara tiga lainnya yakni CCT (26), SR (35), CMT (44) ditetapkan usai polisi melakukan pengembangan kasus.
“Sudah ada perkembangan lagi bahwa penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan orang tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/2/2020).
Saat ini, delapan tersangka itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Sulawesi Utara.
Untuk tiga tersangka baru, polisi juga menjerat dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Beberapa hari setelah perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim atau kemudian dikabarkan sebagai musala di perumahan di Minahasa Utara itu mencuat ke publik, kepolisian mengklaim situasi saat ini sudah kondusif.
“Kami berharap segera bisa diselesaikan kasus ini. Situasinya sampai sekarang kondusif, sangat kondusif tidak terjadi apa-apa,” ujar Argo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast menerangkan salah satu dari ketiga tersangka baru itu merupakan seorang provokator yang menyulut perusakan. Sementara, dua orang lainnya adalah pihak yang turut melakukan tindak perusakan secara bersama-sama.
Ia pun menjelaskan saat ini delapan orang tersangka itu sedang menjalani masa penahanan di Polda Sulawesi Utara.
“Jadi sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut,” ujar Jules.
Jules mengatakan perusakan terjadi saat ada warga yang menanyakan kegiatan ibadah di balai pertemuan tersebut. Pasalnya, balai pertemuan itu bukan tempat ibadah, seperti masjid atau musala.
“Mungkin yang menjadi masalah ketika pada malam itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah,” kata Jules
Jules menyebut terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Perdebatan yang tak menemukan titik temu dalam itu diduga memicu perusakan balai pertemuan.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News