SULSELSATU.com, JENEPONTO – Supriadi Tompo secara terbuka meminta maaf atas penghinaan terjadap sembilan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jeneponto.
Permintaan maaf anggota LSM ini disampaikan di ruang penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto, Rabu (5/2/2020).
Bamus sempat melaporkan Supriadi ke Polres Jeneponto atas dugaan penghinaan terhadap lembaga DPRD melalui mendia sosial.
Baca Juga : VIDEO: Anggota DPRD Terlibat Kericuhan, Nyaris Adu Jotos dengan LSM
Baca juga: Dituding Terima Suap, Enam Legislator Jeneponto Lapor Polisi
“Atas nama pribadi yang dalam keadaan sadar tanpa paksaan, bujukan, tekanan ataupun intimidasi dari pihak manapun, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada anggota Bamus DPRD Jeneponto,” kata Supriadi.
Baca Juga : VIDEO: Diminta Pakai Masker, Pria Diduga Wartawan Ini Ngamuk di Bank BRI Makassar
Supriadi mengaku khilaf telah memposting tuduhan yang tidak benar kepada sembilan anggota Bamus DPRD Jeneponto di media sosial.
“Rasa bersalah dan khilaf saya telah menulis dan memposting kalimat yang saya tulis dan posting tersebut tidaklah benar jika anggota Bamus mendapat, memperoleh uang maupun dalam bentuk lain dengan rapat tersebut,” kata Supriadi.
Kanit PPA Satreskri Polres Jeneponto, Ipda Uji. M yang menangani kasus ini mengatakan, kasus penghinaan anggota Bamus sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan pelapor untuk proses damai.
Baca Juga : Bamus Agendakan Rapat Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Pekan Depan
“Sudah ada jalan damai jadi otomatis kasus ini tidak lanjut ke proses selanjutnya,” vkata Uji.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati mengaku bersyukur jika terlapor meminta maaf melalui media dan tindak mengulangi lagi perbuatanya.
“Alhamdulillah kalau memang sudah ada permintaan maaf. Semoga bisa jadi bahan introspeksi diri dan lebih bijak dalam bermedsos,” singkat Irmawati kepada sulselsatu.com.
Diberitakan sebelumnya, enam orang anggota DPRD Jeneponto melaporkan Supriadi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.
Keenam anggota DPRD tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, dan anggota Rima Ayumi Yulandari, Sumarni, Didis Suryadi, Halim BK dan Nurhadi Julianto.
Adapun isi dugaan penhinaan yang dilontarkan Supriadi berbunyi; “Semoga anggota Bamus DPRD Jeneponto yang hadir kemarin 9 orang dan nilai masing masing satu juta. Murahanmu,” tulis Supriadi Tompo dalam postinganyan di grup WhatsApp Laskar Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar