SULSELSATU.com, PAREPARE – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ajatappareng Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Selatan mengumumkan deklarasi janji kinerja pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), digelar di Hotel Bukit Kenari, Rabu (5/2/2020).
Turut hadir, Wakil Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah, Ombudsman Sulsel, Dandim, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea dan Cukai, Kepala Kementerian Hukum dan HAM serta kepala Lapas se-Ajatappareng.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Nur Putra Bahagia mengatakan, kehadiran dalam deklarasi itu sebagai wujud menyatukan komitmen penguatan program pemerintah yaitu reformasi birokrasi dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Pencanangan zona integritas ini merupakan momentum untuk mewujudkan aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan gratifikasi. Guna meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik dan konsisten,” katanya.
Sementara, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi dan mendukung pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM jajaran UPT se-Ajatappareng Kemenkumham.
“Zona integritas adalah sinergitas dari upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi. Pencanangan zona integritas ini membawa pengaruh positif yang lebih inovatif,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Syarat untuk Jaminkan Konten YouTube di Bank
Menurut Pangerang, Kota Parepare berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pendekatan informasi dan teknologi menuju Kota Cerdas (Kota Cerdas), guna menghadirkan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan birokrasi bersih, profesional, akuntabel dengan tata kelola yang menerapkan prinsip good governance, sebagai langkah pencegahan korupsi,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar