Hambat Pembangunan, Kejati dan BPN Kolaborasi Selesaikan Kasus Pertanahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyaksikan proses penandatanganan MoU Kejati dan BPN terkait kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang.
Memorandum of Understanding (MoU) diteken langsung Kajati Muhammad Firdaus dan Kepala BPN Bambang Priyono di Baruga Patingalloang Rujab Gubernur, Kamis (6/2/2020).
Nurdin mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan untuk memperkuat kolaborasi.
Nurdin mengatakan, sejak awal menjabat Gubernur Sulsel membangun sinergitas. “Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas,” ujar Nurdin.
Menurutnya, kolaborasi Kejaksaan dan Badan Pertanahan ini akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang untuk mendukung program strategis pemerintah. Tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan.
“Ini menjadi awal dari percepat proses pembangunan,” katanya.
Nurdin juga mengapresiasi kerja keras Kajati yang sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp7,1 triliun.
Kajati Sulsel Muhammad Firdaus menjelaskan, kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari kerja sama Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria.
Firdaus berharap, kerja sama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang selalu menjadi kerikil dalam progres pembangunan.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News