Solidaritas Jurnalis Jeneponto Minta Polda Sulsel Bebaskan Muhammad Asrul

Solidaritas Jurnalis Jeneponto Minta Polda Sulsel Bebaskan Muhammad Asrul

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Jurnalis Jeneponto (SJJ) berunjukrasa soal penahanan salah satu wartawan oleh Polda Sulsel.

Unjuk rasa damai ini digelar di Tribun Lapangan Pastur Jl Pahlawan, Jeneponto, Kamis (6/2/2020).

Salah satu orator, Zul mengatakan, aksi ini merupakan panggilan nurani untuk menyuarakan kebebasan pers di Tanah Air.

Dia berharap agar rekannya yang ditahan di Mapolda Sulsel terkait pemberitaannya segera dibebaskan. Menurutnya, penahanan terhadap wartawan adalah bentuk kriminalisasi.

“Apa yang kita suarakan hari ini adalah bentuk solidaritas. Ini merupakan aksi damai. Kami mendesak Dewan Pers harus melakukan kajian hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada Muh Asrul (wartawan yang ditahan),” ujar Zul.

Diketahui, Muhammad Asrul ditahan di Polda Sulsel sejak 31 Januari karena diduga memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo yang menyeret nama putra Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas.

Berikut tuntutan SJJ:

1. Meminta Dewan Pers melakukan kajian hukum & pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
2.Dewan Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa & jurnalis menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa & jurnalis di seluruh Indonesia demi menjamin keberlangsungan media massa & kepastian hukum jurnalis di seluruh Indonesia. Dimana Peranan Dewan Pers Sebagaimana yang di atur dalam UU Pokok Pers no 40 tahun 1999. Bab V pasal 15 dalam upaya mengembangkan kemerdekan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.
a. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
b. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
c. Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers
3. Pasal 8 UU no 40 tahun 1999, jelas dalam menjalankan aktivitasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
4. Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
5. Seluruh media & rekan-rekan wartawan bersatu melawan segala bentuk upaya & tindakan kriminalisasi jurnalis.
6. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka rekan-rekan jurnalis akan terus menerus melakukan aksi solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul.
7. Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat & sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pedapat di Muka Umum & UU No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga