Jadi Sarang Narkona, Pemprov DKI Jakarta Tutup Diskotek Golden Crown

Jadi Sarang Narkona, Pemprov DKI Jakarta Tutup Diskotek Golden Crown

JAKARTA – Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat ditutup pemprov. Izin tempat hiburan malam ini dicabut karena narkona.

Penutupan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia dan menemulan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.

“Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020

Cucu menyebut ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.

“Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.

Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue hanya satu orang.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga