SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX Fraksi NasDem Hasnah Syam mendorong revisi UU Pendidikan Dokter (Dikdok) di Badan Legislasi DPR RI.
Revisi terhasap UU Dikdok Nomor 20 Tahun 2013 ini terkait perbaikan kualitas pendidikan dokter dan dokter gigi di Indonesia.
“Undang-undang Dikdok sebelumnya banyak merugikan mahasiswa terkait adanya program dokter layanan primer, internship, dan ujian kompetensi,” kata istri Hasnah, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga : Berbaur Bersama Kader PKK, Bupati Barru Apresiasi Gelaran Jambore Dasawisma
Menurutnya, ketiga permasalahan tersebut menyebabkan kurangnya distribusi dokter di daerah-daerah terpencil, khususnya Indonesia Timur.
“Adanya ujian kompetensi misalnya, sampai hari ini telah menyebabkan sekitar 3.000 calon dokter terkatung-katung dan belum lulus. Kalau begini bukan hanya mahasiswa yang dirugikan, masyarakat juga,” tuturnya.
Hasnah juga menuturkan bahwa adanya dokter layanan primer bertabrakan dengan kompetensi dokter umum dan turut menghambat proses calon-calon dokter.
Baca Juga : Hasnah Syam Paparkan Capaian Penurunan Angka Stunting Kabupaten Barru
“Di UU Tahun 2013 itu menyebutkan tentang dokter layanan primer, padahal setelah dikaji kompetensi itu sama dengan dokter umum dan turut menghambat para dokter untuk mengabdi di masyarakat,” ungkap Hasnah.
Revisi UU Dikdok tersebut, Hasnah turut bekerja bersama asosiasi profesi seperti: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Harapan Hasnah, bahwa ini menjadi sebuah upaya untuk memajukan kesehatan di Indonesia.
“Saya kira revisi ini bukan milik partai, bukan milik profesi, tapi ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga : Ketua TP PKK Kabupaten Barru Gencar Edukasi Makan Telur Demi Cegah Stunting
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar