Logo Sulselsatu

Jokowi Hapus Insentif untuk Direksi BPJS

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2020 20:58

Presiden Joko Widodo. (IST)
Presiden Joko Widodo. (IST)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menghapus insentif untuk direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

Pasal 9 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 terkait Gaji dan Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif dicabut.

Sebagai gantinya, Jokowi menelurkan beleid baru, yakni Perpres 20 Nomor 25 Tahun 2020 soal Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 29 Perpres terkait menyebut Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 254 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Dalam aturan baru tersebut, Jokowi melibatkan menteri terkait untuk mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Dalam hal ini Menteri Kesehatan mengawasi BPJS Kesehatan, serta Menteri Ketenagakerjaan mengawasi BPJamsostek.

“Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana dimaksud, menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun BPJS (BPJS Kesehatan dan BPJamsostek), serta rekomendasi besaran insentif dewan pengawas dan direksi kepada Presiden,” tulis Pasal 26 ayat 4.

Berdasarkan rekomendasi itu, Jokowi kemudian dapat menyetujui besaran insentif. Adapun, tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan, termasuk rekomendasi besaran insentif selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Sementara, dalam aturan lawas, penetapan target kinerja dilakukan langsung oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk. “Besaran insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk,” tulis Pasal 9 ayat 3.

Sebelumnya, DPR menyoroti besaran insentif yang dikantongi direksi BPJS Kesehatan di tengah kenaikan iuran peserta pada awal tahun ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR Dewi Asmara bilang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BPJS Kesehatan 2019, terdapat anggaran insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar.

Apabila dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif sebesar Rp4,11 miliar. “Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan,” tutur Dewi.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga disebut-sebut mengalokasikan dana insentif kepada dewan pengawas sebesar Rp2,55 miliar. Dengan demikian, satu dewan pengawas akan mendapatkan insentif sebesar Rp211,14 juta per bulan.

“Dengan kata lain, kalau kami berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan,” imbuh dia.

Namun, Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf membantah pernyataan yang diungkapkan oleh Komisi IX DPR. Menurutnya, anggota direksi dan dewan pengawas belum pernah menerima insentif sejak 2014 lalu.

Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis

“Terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” ungkap Iqbal.

Penetapan insentif, lanjut Iqbal, ditetapkan dalam regulasi, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” jelas dia.

Baca Juga : VIDEO: Pedagang Terharu saat Presiden Jokowi Tinjau Harga di Pasar Dukuh Kupang Surabaya

Sementara, gaji direksi dan dewan pengawas diklaim tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dan bersifat wajar. Hanya saja, Iqbal tak menyebut secara spesifik nominal gaji yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...