SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto berinisial H resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapor bernama Mila (35), warga Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Mila mendatangi Mapolres Jeneponto didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Gerak Indonesia.
Baca Juga : Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Kuasa hukum pelapor, Sahabuddin Rauf yang ditemui awak media, Senin (10/2/2020) mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum ASN yang ada di lingkup Pemkab Jeneponto.
“Pelaku (H) bertugas di Kantor Kecamatan Bontoramba,” ujar Sahabuddin.
Menurut Sahabuddin, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sebelumnya korban membeli/mencicil 3 unit mobil dari pelaku dengan DP Rp225 juta dengan alasan mobil tersebut status lunas dengan perjanjian mobil tersebut akan diangsur selama 3 tahun dengan cara pembayaran akan dibayar oleh korban tiap ahun kepada pelaku.
Baca Juga : Agen BRILink Gagalkan Penipuan Pencairan Dana Rp 3 Juta Berkat SOP Ketat
“Namun selang beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh sdr. Suafid dan sdr. Jufri (pihak pembiayaan) dengan alasan mobil tersebut masih status cicilan dan sudah beberapa bulan tidak membayar cicilan,” katanya.
Setelah itu, kata Sahabuddin, korban mendatangi pelaku karena mobil yang dia cicil itu ditarik oleh pembiayaan.
“Pelaku berjanji membayar kerugian korban dengan jaminan sertifikat rumah dan SK PNS-nya. Namun setelah kami cek sertifikat itu ternyata rumah yang dijadikan jaminan masuk pengawasan BRI karena sudah ambil uang di BRI,” kata Rauf.
Baca Juga : Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan yang dimintai komentar terkait tindak lanjut adanya laporan dugaan penipuan, Andri menyatakan, pihaknya menunggu perintah dari Kapolres untuk tindak lanjut berikutnya.
“Kami tunggu disposisi pimpinan (Kapolres),” singkatnya
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar