SULSELSATU.com, MAROS – Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Jatanras Polres Maros di back up Tim TRC Resmob Polda Sulsel, Kamis (6/2/2020) lalu.
Ketiga pelaku diamankan berdasarkan 8 kali Laporan Polisi (LP) di Polsek Bantimurung, Tanralili dan Polres Maros.
Awalnya, pelaku Ismail alias Mail (29) diamankan di Jalan Pao Pao Kabupaten Gowa beserta barang bukti sebilah parang.
Setelah diinterogasi, diketahui pelaku (Ismail) dibantu tiga orang rekannya yakni, Suharjo Muna alias Jo (32) warga Jalan Ance Dg Ngoyo Kota Makassar serta dua pelaku warga Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Muhammading alias Madi (32) dan Namrullah (60).
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, modus pelaku beraksi pada malam hari setelah situasi sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku mencongkel dan membongkar jendela menggunakan sebilah parang, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berharga.
“Pelaku menggasak barang berharga seperti uang tunai, emas, HP dan barang berharga,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (11/2/2020).
Kata Musa, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan berboncengan, setelah melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku menurunkan pelaku lainnya yang akan mengeksekusi. Setelah berhasil menggondol barang berharga, mereka dijemput kembali usai dihubungi via telepon selular.
Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya sejak November hingga Desember 2019.
Barang bukti (BB) yang diamankan di Mako Polres Maros berupa satu unit motor Yamaha Mio Z warna merah, Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit Yamaha M3 warna merah hitam.
“Barang bukti lainnya yakni, sebilah parang yang digunakan pelaku mencongkel jendela, HP merk Samsung dan satu buah tas warna merah bergaris putih,” kata Kapolres Maros.
Sementara barang bukti dalam pencarian yakni, satu HP Samsung J Prima, HP Xiomi, satu Laptop merk HP, HP Oppo A3S, Samsung J5 Prima, satu unit HP Nokia dan dua buah cincin emas seberat 6 gram.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Maros dan dikenakan pasal 363 (ayat) 1 subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar