Positif Narkoba, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Positif Narkoba, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

SULSELSATU.com, JAKARTA – Selebgram Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Lucinta Luna juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Lucinta adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini dari empat orang yang diamankan kemarin.

“Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, tersangka LL mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Kepada polisi, Lucinta juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara. 

Lucinta ditangkap kemarin bersama pasangannya dan dua orang lainnya. Mereka yang ditangkap adalah Lucinta Luna (LL), HD, DAA, dan NHAM.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga