KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan Jadi Saksi Suap Eks Gubernur Riau
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Zulkifli Hasan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ketum PAN itu dipanggil sebagai saksi yang sebelumnya sempat absen.
“Betul sesuai jadwal dan merupakan saat itu adalah konfirmasi ya dari Pak Zulklifi Hasan untuk hadir,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020) seperti diktutip dari Detik.
Ali mengatakan Zulhas memang sebelumnya meminta ke KPK agar pemeriksaan diundur pada tanggal 14 Februari 2020. Untuk itu, KPK yakin Zulhas akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi besok.
“Sekali lagi saya ulangi kami masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya untuk hadir pada pemeriksaan besok tanggal 14 Februari 2020,” ujarnya.
Zulhas seharusnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/2). Dalam perkara ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.
PT Palma merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014; dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News