SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Garda Nusantara (GEMA GN), melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Makassar menolak pelantikan Rahmat Taqwa (RTQ) sebagai anggota dewan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Pada aksi yang digelar pada Kamis, (13/02/2020) tersebut, para mahasiswa berorasi beberapa menit di depan gedung DPRD Makassar, Puluhan mahasiswa tersebut kemudian diterima oleh salah seorang Anggota DPRD untuk melakukan audiens.
Koodinator Jenderal Lapangan Bimbim menuturkan bahwa, dirinya bersama puluhan massa yang hadir dengan tegas menolak pelantikan tersebut, lantaran melanggar konstitusi partai dimana seorang anggota tidak diperkanangkan untuk terlibat dalam kasus narkotika.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
“Kami menolak keras atas pelantikan ini besok terhadap pelantikan Rahmat Taqwa ini telah berbenturan dengan peraturan perundang-undangan atau konstitusi partai, yang positif menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.
Hal ini dinilainya bisa merusak citra dari DPRD yang menjadi perwaiklan bagi masyarakat, sehingga menurutnya hal ini memerlukan tindakan secepatnya.
“Kita tidak ingin dipimpin oleh para tindak pidana narkotika,” ujar Bimbim.
Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin
Dirinya pun mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak, jika pelantikan tetap dilanjutkan.
“Insyaaallah kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi unjuk rasa besok,” katanya.
Anggota Komisi B Abdul Azis Namu yang menerima para mahasiswa tersebut menuturkan, pelantikan harus tetap berjalan lantaran ada aturan yang mengikat.
Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
“Terkait dengan pelantikan calon DPRD kita mengacu sama aturan yang ada, ada PP dan Tatib yang mengatur kita terkait keanggotaan DPRD Kota Makassar, dimana salah satu diantara ini di tatib kita bahwa setiap calon terpilih itu berhak dilantik,” katanya.
Hal ini dinilainya dapat melanggar aturan jika ngotot untuk dihentikan, apalagi hal itu telah tertuang dalam aturan diamana anggota yang terpilih berhak dilantik setelah adanya keputusan dari partai.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar