Sidang Perdana Kasus Pembakaran Rumah di Sinjai Barat Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
SULSELSATU.com, SINJAI – Kasus pembakaran rumah milik Bahri yang terjadi di Kecamatan Sinjai Barat, tepatnya di Dusun Tasosso, Desa Gunung Perak pada bulan Oktober 2019 lalu, memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tamrin alias Tanra CS dengan Nomor Perkara: 10/pid B/2020/PN.Sinjai, di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (13/2/2020).
Sidang perdana kasus tersebut dihadiri pengunjung sidang yang terdiri dari pihak keluarga korban, dan kerabat para terdakwa yang jumlahnya sekitar 150 orang.
Sidang berjalan lancar dan kondusif dengan dijaga ketat dari pihak Polres Sinjai yang menurunkan 70 personel.
Pengamanan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran yang didampingi Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto, Kasat Sabhara AKP Laode Rahmad, Kasat Intelkam AKP Muh Arif, KBO Intelkam Ipda Alfian M.
“Penjagaan ketat yang kita lakukan ini sudah menjadi tugas kami dalam menjaga situasi kamtibmas, berperan aktif, salah satunya melakukan pengamanan saat pelaksanaan sidang agar berjalan kondusif,” kata Amran, Jumat (14/2/2020).
“Alhamdulillah pelaksaan sidangnya kemarin berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat oleh personel Polres Sinjai,” ujarnya menambahkan.
Amran mengharapkan, pada sidang-sidang berikutnya nanti agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif serta mengimbau kepada para pengunjung sidang untuk senantiasa menjaga situasi keamanan selama persidangan kasus tersebut berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah tersebut terjadi karena dipicu persoalan ‘siri’ (malu), yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News