JAKARTA – Guru honorer bisa mendapatkan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ada beberapa syarat yang diberlakukan Kemendikbud untuk mendapatkan dana tersebut.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS harus direkrut sebelum 2020.
“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga : Membanggakan! Kemendikbud Percayakan SMKN 3 Pinrang Sebagai Pusat Keunggulan Sekolah Kejuruan di Sulsel
Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar Guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.
“Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.
Baca Juga : Komitmen Kawal Program Kementerian, Dirjen GTK Kemendikbudristek Puji Prestasi UNM
Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.
Erlangga juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen.
“Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp150 ribu sampai. Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian,” ujar Erlangga.
Baca Juga : Komitmen Dukung Dunia Pendidikan, Yamaha Raih DUDI Awards dari Kemendikbudristek RI
Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana BOS reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.
Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.
Baca Juga : VIDEO: Momen Guru Honorer Manangis di Hadapan Menteri Nadiem, Sebut Digaji Rp100 Ribu Sebulan
Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.
“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.
Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.
Baca Juga : Ketua DPKM Rudianto Lallo Ingatkan Sekolah Hati-hati Kelola Dana BOS
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar