SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra melakukan penyanderaan terhadap satu wajip pajak (WP) berinisial VE yang menunggak pajak sebesar Rp6.952.461.367.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan, VE dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Takalar.
“Tindakan ini berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan RI Nomor SR-302/MK.03/2018 tanggal 22 November 2017. WP VE terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara,” kata Eko, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
Eko menyebutkan, WP tersebut diimbau agar segera melunasi tunggakan dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait. Gijzeling sendiri merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap WP yang menunggak pajak.
Sekadar diketahui, WP tersebut merupakan pengusaha properti serta jual beli tanah dan bangunan.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dalam penagihan aktif setelah sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan mengikuti tax amnesty dan tindakan aktif berupa penyampaian surat teguran (SP), surat paksa (SP), surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) bahkan sampai pencegahan.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar