Dispenda Parepare Rutin Tertibkan Reklame Kadaluarsa dan Ilegal

Dispenda Parepare Rutin Tertibkan Reklame Kadaluarsa dan Ilegal

SULSELSATU.com, PAREPARE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Parepare Rutin melaksanakan penertiban reklame kadaluarsa dan ilegal, setiap hari Jumat.

Kepala Bidang Penagihan, Yusuf Azis mengatakan, penertiban reklame telah berlangsung selama sebulan lebih, dan ada ratusan reklame yang telah ditertibkan.

“Hasil penertiban reklame di Bulan Januari yaitu, 131 reklame ilegal yang tidak terdaftar dan terlapor pemasangannya dari jenis spanduk, stiker, banner dan umbul-umbul. Serta 4 reklame legal jenis spanduk yang masa pemasangannya telah berakhir atau kadaluarsa,” jelas Yusuf, yang juga mantan Lurah Labukkang ini.

Sedangkan di Bulan Februari, lanjut dia, sebanyak 203 lembar reklame ilegal yang berhasil ditertibkan. 10 reklame diantaranya telah habis masa pemasangannya.

“Tidak hanya menertibkan reklame ilegal dan kadaluarsa, Bidang Penagihan dan Bidang Pendapatan juga bersinergi melakukan penagihan kepada pemilik-pemilik reklame yang berada di liar daerah, seperti Kota Makassar,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga