Logo Sulselsatu

Pacari Warga Sidrap, WN Filipina Tak Berpaspor Diamankan Imigrasi

Asrul
Asrul

Jumat, 21 Februari 2020 11:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Seorang warga negara Filipina berinsial JE (32) diamankan Imigrasi Parepare karena pelanggaran izin tinggal.

JE nekat menyusul kekasihnya S (24) ke Sidrap lantaran rindu tak bertemu selama lima tahun, dan berniat menghalalkan pujaannya itu melalui perkawinan yang sah. Namun kandas dan akan dideportasi ke Negara Asal oleh Imigrasi Parepare.

Kasi Intel Dakim Imigrasi Parepare, Hendy mengatakan, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap JE dilakukan lantaran JE itu tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga : Syaharuddin Alrif Prioritaskan Pembangunan Jembatan Darurat di Desa Bulucenrana

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada hari Senin, 24 Februari 2020,” ujarnya.

Dari keterangannya, lanjut Hendy, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi, dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia. Melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare, kemudian menggunakan transportasi darat menuju Kabupaten Sidrap.

“JE baru pertama kali dan berada di Indonesia sejak sekitar tanggal 5 Januari. Kedatangannya bertujuan menikahi gadis pujaan hatinya yang tinggal di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga : Syaharuddin Alrif Serahkan Bantuan Alat Panen Modern kepada 14 Kelompok Tani Sidrap

Ia mengapresiasi bantuan dan kerja sama kepada seluruh anggota TIMPORA di Wilayah Kerja Kanim Parepare khususnya
Disdukcapil Sidrap yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan WN Filipina tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan bilamana ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di sekitar tempat tinggal. Ini dapat membantu proses pengawasan keberadaan WNA dan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta
menjaga keamanan negara,” ujarnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle24 April 2025 07:36
Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding Lewat Simulasi Berkendara
Memaknai Hari Kartini 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 28 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia kembali menggelar kampa...
Hukum23 April 2025 23:39
Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bangun Citra Kementerian Lewat Media Sosial
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Selasa (22/4/2025), Bertempat d...
Makassar23 April 2025 22:56
Muhammadiyah Makassar Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Appi-Aliyah
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menyatakan komitmennya mendukung penuh seluruh program Pemerintah Ko...
Makassar23 April 2025 22:05
Menparekraf Tinjau Makassar Creative Hub, Aliyah: Ini Masa Depan Ekonomi Kota
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Ha...