SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Bawaslu Sulsel mengimbau aparatur sipil negara Pemkab Bulukumba tidak menyalahgunakan wewenang sesuai Undang Undang Nomor Tahub 2014 tentang ASN.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa netralitas ASN adalah sikap untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, sehingga mesti bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan politik.
“Sikap netral seperti ini tidak hanya dikenal saat ada perhelatan pemilu dan pemilihan, tetapi sejak menjadi aparatur sipil negara,” kata Saiful Jihad dalam sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri yang digelar Bawaslu Bulukumba di RM Bersama, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Maka sikap tersebut, lanjut Saiful, harus selalu menjadi rambu yang harus ditaati oleh setiap ASN, termasuk TNI dan Polri.
Pelanggaran atas aturan tersebut, kata Saiful, bisa dilaporkan oleh masyarakat langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menegakkan norma etik bagi ASN.
“Khusus dalam ajang pemilu dan pilkada, pelanggaran terhadap ketentuan dan norma tersebut dapat dilaporkan melalui Bawaslu dan jajarannya, dan jika dugaan itu ditemukan oleh Bawaslu, Bawaslu pun bisa memproses sebagai temuan Bawaslu, untuk diproses dan diteruskan ke KASN,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sulsel ini menegaskan, sikap nertal bagi ASN adalah sesuatu yang mesti dilakukan sebagai konsekuensi dari pilihan untuk menjadi ASN.
“Mengapa? Karena ASN adalah aparat negara yang mesti memberikan pelayanan kepada publik secara adil, baik dan benar, tanpa dipengaruhi atau mempengaruhi kepentingan serta menggambarkan keberpihakan pada kelompok tertentu,” jelas Saiful.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar