SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyiapkan pendampingan hukum pada kasus yang menjerat mantan Camat Rappocini, Hamri Hayya yang diduga korupsi pemotongan fee 30 persen dana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD Pemkot Makassar.
Iqbal mengatakan pihaknya bakal memberi pendampingan hukum selama itu masih memungkinkan.
“Kami pasti beri pendampingan, kecuali kalau ada sifatnya OTT atau sudah ada keputusan tetap, baru kita tidak bisa lagi,” kata dia, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Silaturahmi di Kepulauan Sangkarrang, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar
Selama kasus hukum tersebut masih berproses, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan pendampingan.
“Itu bagian dari kewajiban kita,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bakal memberi pendampingan hukum bagi siapapun aparat pemerintah kota yang bermasalah dengan hukum. Selama, kata dia, belum terbukti secara hukum.
Baca Juga : Isu Pemeriksaan HP oleh Pj Wali Kota Makassar Picu Kepanikan di Kalangan RT/RW dan ASN
“Bagi saya setiap aparat pemkot yang bermasalah dengan hukum dan itu belum terbukti kita akan bantu. Jadi saya tidak lihat kasus apa,” kata dia.
Menyikapi maraknya modus pencucian uang yang melibatkan orang dalam Pemerintah Kota Makassar. Iqbal menyebut aparat pengawasan baik di dalam maupun pihak luar terus akan memberi pengawasan.
“jadi ada pengawasan internal, termasuk juga masyarakat yang mengawasi. Jika misalnya ada temuan, ada laporan kita tindaklanjuti. Kalau ada laporan yang coba melanggar hukum, kita tindaklanjuti,” kata dia.
Baca Juga : Pj Wali Kota Makassar Komitmen Tangani Masalah Anjal dan Gepeng
Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp20 miliar dari total anggaran Pemerintah Kota Makassar 2017, sebesar Rp70 miliar lebih.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar