SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menghapus 23 ribu tenaga honorer. Rencananya, mereka bakal diubah statusnya menjadi pegawai magang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said mengatakan, perubahan status honorer menjadi tenaga magang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Negeri Sipil. PP tersebut mengatur agar Pemda tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
“Menyikapi itu dengan masih banyaknya kawan-kawan kita yang melaksanakan tugas selaku honorer, tenaga tidak tetap, tenaga non PNS, non ASN, tentunya dari kami BKD harus menyikapi,” katanya, Senin (24/2/2020).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Dia mengatakan saat ini, Pemprov memiliki sekitar 23.000 tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Jumlah tersebut nantinya akan diubah statusnya menjadi pegawai magang.
Asri menyebut perubahan status itu dilakukan sesuai kemampuan APBD.
“Hal itu kita lakukan tentunya harus melakukan penataan. Kenapa, karena kita ingin agar status mereka dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan kemampuan APBD. Makanya kita angkat dengan istilah magang,” jelas dia.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Namun ada hal yang membedakan tenaga honorer dengan tenaga magang. Asri mengatakan jika tenaga honorer bisa diangkat tanpa batasan waktu, maka tenaga magang diangkat dengan batasan waktu.
“Kalau (tenaga) magang kerja itu per tahun dievaluasi. Dan nanti yang bersangkutan selama terdata sebagai tenaga magang, barulah yang bersangkutan memungkinkan untuk masuk sebagai tenaga-tenaga yang sesuai dengan kebutuhan di Pemprov Sulsel,” katanya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar