Logo Sulselsatu

PTSP Makassar Libatkan PD Parkir Dalam Pemberian Izin Usaha

Asrul
Asrul

Selasa, 25 Februari 2020 08:30

Kadis Perizinan Kota Makassar, Andi Bukti Djufri (Sulselsatu.com/Kink Kr)
Kadis Perizinan Kota Makassar, Andi Bukti Djufri (Sulselsatu.com/Kink Kr)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sampai saat ini perparkiran menjadi polemik di Kota Makassar, yang mesti ditata dengan rapih sehingga tidak berdampak kemacetan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar berencana akan mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya dalam hal penerbitan izin usaha

Kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan WaliKota (Perwali). Yakni setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus mendapatkan rekomendasi dari PD Parkir.

Baca Juga : DPRD Gowa Inisiatif Pembentukan Ranperda PD Parkir

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan rencana tersebut akan diperkuat oleh Perwali

“Jadi kita buatkan dulu Perwali supaya ada dasarnya memasukkan salah satu persyaratan untuk membuat izin,” kata Bukti, Selasa (25/2/2020).

Lebih jauh Bukti, menyebut setiap toko, restoran dan jenis usaha apapun yang ingin mengajukan izin usaha di DPM-PTSP Makassar wajib melampirkan rekomendasi dari PD Parkir.

Baca Juga : PD Parkir Lepas Tangan dari Kasus Pembunuhan Jukir, Humas: Bukan Personel Kami

Tujuannya, kata Bukti, dalam rangka menata perparkiran yang ada di beberapa wilayah di Kota Makassar. Pasalnya saat ini sejumlah usaha tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

“Kita pastikan kalau ada usaha tidak memiliki lahan parkir atau memakai bahu jalan sebagai tempat parkir kita tidak akan beri izin atau izinnya kita tidak perpanjang lagi,” tutur Bukti.

Bukti mengakui, selama ini usaha di Kota Makassar lebih banyak mendapatkan izin yang tidak memiliki lahan parkir, sehingga menimbulkan masalah kemacetan,

Baca Juga : Dirut PD Parkir Sebut Peralihan Status Dari Perusda ke Perumda Akan Jauh Lebih Baik

“Paling banyak usaha ada izinnya itu ternyata tidak punya lahan parkir, dan ternyata itu salah satu penyebab kemacetan karena memakai bahu jalan. Bahkan beberapa restoran tidak memiliki lahan parkir,” pungkasnya.

Bukti menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut akan secepatnya di buat dan di usulkan untuk dibuatkan Perwali. “Sekarang baru kita jalin kerjasama dengan PD Parkir kemudian kita buat dasar hukumnya. Sekarang bagian hukum sementara kaji itu,” terangnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...