PTSP Makassar Libatkan PD Parkir Dalam Pemberian Izin Usaha

PTSP Makassar Libatkan PD Parkir Dalam Pemberian Izin Usaha

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sampai saat ini perparkiran menjadi polemik di Kota Makassar, yang mesti ditata dengan rapih sehingga tidak berdampak kemacetan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar berencana akan mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya dalam hal penerbitan izin usaha

Kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan WaliKota (Perwali). Yakni setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus mendapatkan rekomendasi dari PD Parkir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan rencana tersebut akan diperkuat oleh Perwali

“Jadi kita buatkan dulu Perwali supaya ada dasarnya memasukkan salah satu persyaratan untuk membuat izin,” kata Bukti, Selasa (25/2/2020).

Lebih jauh Bukti, menyebut setiap toko, restoran dan jenis usaha apapun yang ingin mengajukan izin usaha di DPM-PTSP Makassar wajib melampirkan rekomendasi dari PD Parkir.

Tujuannya, kata Bukti, dalam rangka menata perparkiran yang ada di beberapa wilayah di Kota Makassar. Pasalnya saat ini sejumlah usaha tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

“Kita pastikan kalau ada usaha tidak memiliki lahan parkir atau memakai bahu jalan sebagai tempat parkir kita tidak akan beri izin atau izinnya kita tidak perpanjang lagi,” tutur Bukti.

Bukti mengakui, selama ini usaha di Kota Makassar lebih banyak mendapatkan izin yang tidak memiliki lahan parkir, sehingga menimbulkan masalah kemacetan,

“Paling banyak usaha ada izinnya itu ternyata tidak punya lahan parkir, dan ternyata itu salah satu penyebab kemacetan karena memakai bahu jalan. Bahkan beberapa restoran tidak memiliki lahan parkir,” pungkasnya.

Bukti menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut akan secepatnya di buat dan di usulkan untuk dibuatkan Perwali. “Sekarang baru kita jalin kerjasama dengan PD Parkir kemudian kita buat dasar hukumnya. Sekarang bagian hukum sementara kaji itu,” terangnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga