Polrestabes Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

Polrestabes Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja sintetis yang diproduksi di aparatemen Vida View Makassar.

Ada 21 orang yang diringkus dalam kasus ini sejak Sabtu (22/2/2020). Mereka terdiri dari 18 pria dan tiga wanita muda.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan mereka yang diamankan masing-masing berinisial AA (18), MG (17), MF (25), AP (19), MS (29), Dn (20), Gn (19), Ad (23), Ba (17), MR (21), Wk (19), MA (19), Er (21), FR (19), Ih (20), MI (17), Fz (19) dan Ar (18). Kemudian tiga wanita berinisial Ts (19), In (20), dan Wy (17).

“Tersangka sebanyak 21 orang terkait pengungkapan narkoba golongan 1 yang merupakan ganja sintesis,” kata Ibrahim kepada wartawan di lobi Vida View, Selasa (25/2/2020).

Ibrahim menjelaskan, kasus ini terbongkar saat Tim Hiu Satreskoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja sintetis di apartemen tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tiga orang tersangka yakni AA, MG dan MF dicurigai gerak-geriknya diduga hendak bertransaksi. Petugas kemudian menggerebeknya dari penggeledahan ditemukan satu saset besar berisi ganja sintetis yang disimpan di pot bunga yang berada halaman apartemen.

Ketiganya mengaku membeli barang haram itu melalui media sosial instagram yakni akun belalaihijau. Penyelidikan berlanjut ke pemilik akun, terungkap dua admin akun yakni Ad dan Ih.

Keduanya mengaku masih menyimpan bahan baku ganja sintetis di kamar Aston Nomor 20 A lantai 20. Petugas mengamankan lima tersangka lagi yakni bersama barang bukti 622 gram tembakau sintetis, dua botol ethanol, panci, timbangan elektrik, spoit, kaos tangan dan plastik kosong.

Pengembangan berlanjut ke Kamar Aston nomer 19 A lantai 19. Di sana petugas mengamankan lima tersangka bersama barang bukti, tujuh saset berbagai ukuran seberat kurang lebih 1.4 kilogram, dua timbangan digital, alat pengaduk, 53 buah wadah plastik warna hitam, koper, alat hisap, botol ethanol, masker, sarung tangan, panci, spoit, dan sejumlah sachet kosong.

Lalu berlanjut ke kamar ketiga di lantai 22 nomor 22 Z. Di situ petugas mengamankan dua tersangka lagi bersama alat produksi. Terakhir di kamar Aston nomer 23 A lantai 23 diamankan empat orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat kamar diempat lantai berbeda di dalam apartemen mewah tersebut, digunakan para tersangka untuk memproduksi ulang tembakau sintetis sebelum dipasarkan kembali ke konsumennya.

Saat ini puluhan muda-mudi yang umumnya warga Kota Makassar ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga