JAKARTA – Ketua dan komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting tidak memenuhi panggilan KPK soal kasus yang menjerat Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya batal datang karena banjir. Kedunya akan dipanggil ulang.
“Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang,” kata Ali, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Riezky Aprilia dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Ali mengatakan seluruh saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk kasus suap PAW itu akan dijadwalkan ulang. Para saksi rencananya diperiksa untuk tersangka Saeful.
“Semua saksi-saksi kasus PAW, sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang,” sebutnya.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar