SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Sulsel, menjaga netralitas dan kode etik jelang Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Nurhasni, usai audiensi bersama Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, di Ruang Rapat Sekprov, Selasa(25/2/2020).
“Komisi Aparatur Sipil Negara menegaskan agar seluruh ASN, khususnya bagi daerah yang melaksanakan pilkada untuk menjaga netralitas dan kode etik. ASN adalah sebuah profesi yang harus berpedoman pada etika, tidak ada berpihak di mana saja, baik golongan maupun lembaga,” kata Nurhasni.
Baca Juga : Sanksi Pemecatan Intai ASN Tak Netral, Danny Pomanto: Banyak yang Bisa Melapor ke Saya
“Sebenarnya sudah ada di Surat Edaran MenPAN, juga di dalam Undang-Undang ASN, harus bebas dari intervensi politik dan tidak melakukan politik praktis, karena dalam manajemen ASN adalah netralitas,” katanya.
Nurhasni menegaskan, bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam pilkada akan dijatuhi sanksi, mulai sanksi ringan berupa pernyataan dan permohonan maaf baik terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat, hingga pada pemberhentian.
“Sanksi pelanggaran etika di PP 42 ada pernyataan secara terbuka dan tertutup dari majelis kode etik, juga akan ada sanksi disiplin, penurunan pangkat setingkat, hingga pemberhentian,” ucapnya.
Baca Juga : Menkes Terawan Imbau Pakai Masker Saat Pencoblosan Pilkada 2020 Besok
Pada 2019 kata dia, terdapat 84 laporan yang diterima KASN dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Tiga laporan pelanggaran di antaranya berasal dari Pemprov Sulsel.
“Namun tiga pelanggaran di tingkat provinsi sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel. Kami berterima kasih atas kolaborasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel,” ujarnya.
“Laporan yang paling banyak adalah dari media sosial. Pelanggaran etika yang banyak, berupa ujaran kebencian, komentar dukungan maupun ‘like’ di postingan salah satu peserta Pilkada,” ungkapnya.
Baca Juga : Hati-Hati! ASN Dalam Pengintaian di Pilwali Makassar
Berdasarkan MoU yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), laporan pelanggaran yang masuk melalui Bawaslu akan diteruskan kepada KASN. Selanjutnya penentuan sanksi akan diputuskan oleh PPK.
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menyambut baik upaya preventif dari ASN yang tidak netral dan melanggar kode etik jelang Pilkada 2020.
“Jauh lebih bagus preventif dan edukatif. Di Sulsel, kita berharap jangan gara-gara pilkada, gedung yang dibangun dibakar, karena pilkada bagian dari demokrasi,” kata Hayat.
Baca Juga : INFOGRAFIK: 12 Daerah di Sulsel Gelar Pilkada 2020
Selain melakukan upaya punishment bagi pihak yang melanggar, Hayat juga berharap KASN memberikan reward kepada pihak yang terus menjaga netraliras dan kode etik.
“Harus dipantau juga sejauh mana punishment diberikan personal atau lembaga. Juga berikan reward supaya yang berbuat merasa diapresiasi,” kata Hayat.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar