SULSEL SATU.com, JENEPONTO – Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia Jeneponto sudah P21.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Jeneponto Indriaswati saat menerima aspirasi mahasiswa, Selasa (25/2/2020).
“Hari ini Kejaksaan Negeri Jeneponto menyampaikan telah memberikan surat pemberitahuan kepada penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto bahwa berkas perkara kasus korupsi Jembatan Bosalia sudah P21,” kata Indriaswati.
Baca Juga : VIDEO: Anggota DPR Benny Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham Tersangka Korupsi dalam RDP
Kendati demikian, mahasiswa yang berunjuk rasa tetap mendesak Kejari untuk menahan para tersangka.
“Kami mendesak Kejari Jeneponto segera mempercepat penanganan korupsi Jembatan Bosalia serta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata orator aksi Nurul Iman .
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Jeneponto menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial MT, AM, AS, RM dan AA.
Baca Juga : VIDEO: Uang Hasil Korupsi SYL Diduga untuk Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
Penulis Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar