BPS Makassar Buka Layanan Sensus Penduduk Online, Ini Link dan Tata Caranya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar membuka Sensus Penduduk Online 2020 yang dimulai sejak 15 Februari 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Kepala BPS Kota Makassar, Ari Prihandini mengatakan sensus penduduk dilakukan satu kali dalam 10 tahun yang berlangsung secara nasional.
“Tahun ini, untuk pertama kalinya kami memanfaatkan data dari Dukcapil. Selain dilakukan secara online, sensus penduduk tahun 2020 juga dilakukan dengan mengunjungi rumah warga yang belum terdata secara online. Itu (mengunjungi rumah warga) kami lakukan di bulan Juli,” kata Ari.
Sensus Penduduk Tahun 2020 menggunakan metode kombinasi yang memanfaatkan data administrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI sebagai basis data dalam menghasilkan satu data kependudukan Indonesia yang menjadi pijakan dalam membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan dan perumahan.
Pengisian data kependudukan secara online dilakukan melalui situs https://sensus.bps.go.id dengan mengisi nomor NIK, dan nomor KK setelah itu akan muncul tampilan untuk membuat password guna menjaga kerahasiaan data penduduk.
Beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian Sensus Penduduk Online 2020 di antaranya KTP, KK, Buku Nikah (jika sudah menikah), Surat Cerai (jika bercerai) dan Akta Kelahiran.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News