SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satnakorba Polres Jeneponto, dua pelaku di antaranya status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat menggelar konferensi pers di Warkop Liwang, Jalan Pahlawan, Jeneponto, Rabu (26/2/2020).
Menurut Syahrul, penangkapan dilakukan sejak Selasa (18/2/2020) lalu dan baru hari ini dirilis ke publik.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Benar ada tiga orang ditangkap dan alasannya kenapa baru hari ini dipublikasikan ke media karena kita melakukan pengembangan dulu dan pengumpulan bukti-bukti pelaku,” ujar AKP Syahrul.
Menurut Syahrul, ketiga pelaku yakni Sambe (45) pekerjaan petani, warga Dusun Tonrang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Rajamuddin (53) status PNS Guru SD SD Negeri Mattiro Baji Lajayya.
Sementara oknum ASN lainnya yakni Hasanuddin (41) status Kepala Sekolah SD Gantarang Buleng, Kecamatan Kelara, Jeneponto, warga BTN Anwar Jaya, Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Awal penggerebekan pertama di rumah pelaku Sambe sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari informan bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya,” katanya.
Atas informasinya itu, tim Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan lidik lalu dilanjutkan dengan penggerebekan rumah pelaku tersebut yamg mana pada saat ditemukan pelaku Sambe.
“Saat itu Sambe berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah pelaku namun berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti 8 sachet plastik kecil berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dan 5 sachet plastik kosong,” katanya.
Baca Juga : Bantah Korupsi, Kabag Keuangan Jeneponto Ungkap Aliran Dana Operasional Rp1,6 Miliar
Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi di TKP, ia mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tesebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa memperolehnya dari oknum ASN bernama Rajamuddin.
“Tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rajamuddin. Setelah diinterogasi ia mengakui bahwa benar telah memberikan sabu kepada Sambe lalu menjelaskan bahwa ia juga memperoleh sabu trsebut dari pelaku Hasanuddin (oknum Kepsek),”ujar Syahrul.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jeneponto,” kata Syahrul.
Baca Juga : Sejumlah Perwira di Polres Jeneponto Dimutasi Termasuk Kasat Reskrim
Penulis: Dedi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar