Pemkot Parepare Segera Berlakukan Retribusi di Kebun Raya Jompie
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Lingkungan Hidup (DHL) segera memberlakukan retribusi di Kebun Raya Jompie.
Pemberlakuan retribusi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal ini diungkap Plt Kepala DLH Parepare, Samsuddin Taha, Rabu, 26 Februari 2020. Samsuddin mengemukakan, selain berdasarkan Perda, ketentuan retribusi bagi Kebun Raya berlaku secara nasional.
“Jadi berdasarkan ketentuan pasal (23) Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, untuk hutan yakni Kebun Raya Jompie, dewasa Rp3 ribu dan anak-anak Rp2 ribu. Sementara kolam renang Jompie, dewasa Rp3 ribu dan anak-anak Rp2 ribu,” terang Samsuddin.
Termasuk pemakaian gedung atau aula di dalam komplek Kebun Raya Jompie diatur berdasarkan ketentuan pasal (15) Peraturan Daerah nomor 3 tentang retribusi jasa usaha yakni senilai Rp350 ribu perhari.
Kebun Raya Jompie masuk wilayah Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare. Luas area Kebun Raya Jompie sekitar 13,5 ha yang terbagi menjadi 17 blok atau vak dengan mengusung tema Tumbuhan Pesisir Kawasan.
Pada 2017, dibangun beberapa bangunan fisik, greenhouse, rumah paranet pembibitan, view deck, jalan, dan taman tematik. Taman tematik terbagi yakni taman kering dengan konsep koleksi tanaman sukulen atau yang mampu hidup didaerah panas, dan taman hias yang memiliki konsep untuk koleksi tanaman-tanaman hias yang menarik dan mampu tumbuh didaerah panas.
Kebun Raya Jompie merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kelangkaan tumbuh-tumbuhanan yang terancam.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News