Logo Sulselsatu

Jarang Ikut Apel, BKPSDM Parepare Minta Kenaikan Pangkat Muslimin Ditinjau Ulang

Asrul
Asrul

Minggu, 01 Maret 2020 12:00

BKPSDM Parepare saat klarifikasi di Ombudsman. (Foto/Ist)
BKPSDM Parepare saat klarifikasi di Ombudsman. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan klarifikasi di Ombudsman RI, terkait polemik usulan kenaikan pangkat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Klarifikasi di Ombudsman RI pada tanggal 18 Februari 2020 dihadiri Plt Kepala BKPSDM, Sekretaris dan Kepala Bidang serta Kasubid Kepangkatan.

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, kenaikan pangkat Muslimin diusulkan eks Kadis Perhubungan (Yosi Haya) pada Bulan Mei 2018 untuk pengangkatan di Bulan Oktober 2018.

Baca Juga : Pelayanan yang Baik Pemkot Makassar Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

“Namun sebelum Bulan Oktober 2018, Muslimin diperiksa langsung Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) nya keluar pada Akhir November 2018, bahkan kami telah melakukan konsultasi ke BKN terkait polemik itu,” ujarnya, Ahad (1/3/2020).

Hasil konsultasi BKPSDM Parepare ke BKN, kata Adriani, terungkap bahwa persetujuan teknis kenaikan pangkat Muslimin bisa saja dibatalkan dengan hasil pemeriksaan KASN atau yg lain.

“Namun sampai sekarang, hasil itu belum turun dari KASN. Jadi kenaikan pangkat Muslimin bisa dibatalkan atau persetujuan teknis BKN belum bersifat final. Orang yang sudah terbit SK nya saja bisa dibatalkan jika memang dikemudian hari ditemukan ada kekeliruan. Dalam waktu sebulan ke depan, kami akan kembali melakukan kordinasi dan konsultasi ke KASN,” ujar dia.

Baca Juga : Stand BKPSDM di Parepare Fair Beri Pelayanan Taspen

Selain itu, kata Adriani, BKPSDM Parepare menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Muslimin yang diajukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat perlu ditinjau ulang. Lantaran yang bersangkutan terdata merupakan PNS yang tidak pernah mengikuti apel gabungan setiap hari Senin dan upacara kebesaran lainnya selama tahun 2018 hingga April 2019.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....
Video16 April 2025 20:46
VIDEO: Bupati Sidrap Kecewa Aksi “Mandi Uang” DJ Nathalie, Pemda Bakal Tertibkan THM
SULSELSATU.com – Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif mengaku kecewa terkait aksi DJ Nathalie Holscher yang mandi uang di Tempat Hiburan Malam (THM) ...
Hukum16 April 2025 20:00
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Se...