APT Jelaskan Tata Cara Penerimaan Bantuan Modal Usaha ke Warga Ujung Pandang

APT Jelaskan Tata Cara Penerimaan Bantuan Modal Usaha ke Warga Ujung Pandang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT) melanjalan kewajibannya sebagai wakil rakuat dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di RT 02/RW 02 Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang kemarin.

“Salah satu tugas saya meyebarluaskan prodak hukum dari pemerintah, peratutan ini untuk mendukung masyarakat yang bergelut di bidang usaha kecil, dan sudah jelas pemerintah meberikan bantuan fasilitas maupun bantuan hibah kepada masyarakat yang memilki koperasi maupun kelompok usaha lainya, asalkan sesuai dengan aturan,” kata APT.

Anggota komisi C DPRD Sulsel ini menyebutkan saat ini dia kerap menemukan permasalahan dikalangan pelaku usaha kecil dalam menerima bantuan modal karena mereka tak paham bagaimana masyarakat bisa mendapatkan modal usaha.

“Banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dalam bentuk hibah, dengan melihat bentuk usaha masing-masing, yang tentunya kejelasan usaha menjadi tolak ukur pemerintah memberi bantuan agar diketahui output dari bantuan tersebut,” tuturnya.

Sementara Ketua RT 02/RW 02, M Taufik mengungkapkan bahwa masyarakat di daerahnya hampir 90 persen pelaku usaha mikro.

“Kita tau sendiri di Kelurahan Maloku ini masyarakat hampir 90 % pelaku usaha, baik kecil maupun besar, dan wilayah ini merupakan salah satu penggerak ekonomi di Makassar,” katanya.

Sebagai pelaku usaha pihaknya mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah di bidang ekonomi, khususnya bagi pelaku ekonomi mikro bagi warga.

“Ini menjadi harapan masyarakat di sini, bagaimana pemerintah serius dan memberi perhatian untuk para pelaku ekonomi mikro dalam mengembangkan usahanya,” tuturnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga