SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menghentikan sementara proses usulan kenaikan pangkat salah satu oknum ASN dari Dinas Perhubungan Parepare.
Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pegawai bersangkutan (Muslimin) diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Poin 4 pada peraturan itu disebutkan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. Dengan dasar ini kami menghentikan proses kenaikan pangkat Muslimin,” katanya, Senin (2/3/2020).
Baca Juga : Cuti Bersama, Taufan Pawe Ingatkan ASN yang Tambah Libur Lebaran Bakal Disanksi
Adriani menambahkan, oknum PNS yang dimaksud mengusulkan kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, agar naik pangkat periode Oktober 2018.
“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,” tegas Adriani.
Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” katanya.
Sekkot Parepare Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare lainnya, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.
“Dan 15 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka,” lanjut Adriani.
Sanksi moral 15 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDM ke KASN dan BKN RI.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar