Logo Sulselsatu

ASN di Parepare Gagal Naik Pangkat karena Langgar Disiplin Pegawai

Asrul
Asrul

Senin, 02 Maret 2020 14:55

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)
Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus (tengah). (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menghentikan sementara proses usulan kenaikan pangkat salah satu oknum ASN dari Dinas Perhubungan Parepare.

Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pegawai bersangkutan (Muslimin) diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Poin 4 pada peraturan itu disebutkan, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. Dengan dasar ini kami menghentikan proses kenaikan pangkat Muslimin,” katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Cuti Bersama, Taufan Pawe Ingatkan ASN yang Tambah Libur Lebaran Bakal Disanksi

Adriani menambahkan, oknum PNS yang dimaksud mengusulkan kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, agar naik pangkat periode Oktober 2018.

“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,” tegas Adriani.

Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” katanya.

Sekkot Parepare Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare lainnya, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.

“Dan 15 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka,” lanjut Adriani.

Sanksi moral 15 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDM ke KASN dan BKN RI.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama13 April 2025 20:44
Viral! Polisi Berpakaian Santai Tenangkan Massa Blokir Jalan di Jeneponto Gegara Kasus Dugaan Pelecehan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang polisi yang menenangkan massa di tengah aksi pemblokiran ...
Makassar13 April 2025 19:02
Bosowa Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dua Kecamatan Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Bosowa Peduli menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para korban kebakaran yang melanda dua wilayah di Kota Makassar,...
Sulsel13 April 2025 18:52
Kodim Hanya Ada di Palopo, KKLR Dorong Pemerintah Perluas Jangkauan TNI di Luwu Raya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, mendorong peme...
Ekonomi13 April 2025 17:17
Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dengan semangat dan kegigihan, Suhartini, pemilik Tien Cakes and Cookies, berhasil mengembangkan bisnis kulinernya dar...