BKPSDM Makassar Akan Sosialisasi Sistem Kerja TPP Sampai Level Paling Bawah

BKPSDM Makassar Akan Sosialisasi Sistem Kerja TPP Sampai Level Paling Bawah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Perberdayaan Sumber Daya Masyarakat menggalakkan bimbingan teknis sistem kerja Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bidang Kinerja dan Pengawasan BKPSDM Kota Makassar Munandar mengatakan bahwa sistem pembayaran berbasis aplikasi keuangan negara bernama E-Kinerja baru diterapkan pada Januari 2020.

Maka, perlu mengadakan bimbingan teknis kepada seluruh pegawai SKPD secara bertahap, sampai ke level paling bawah.

“Kita harus paham, ini akan memberi kemudahan untuk melakukan input aktivitas, melakukan validasi sehingga tidak ada yang merasa perlu dirugikan,” kata dia, Rabu (4/3/2020).

Aplikasi E-Kinerja sudah melalui proses pengkajian pada 10 kota besar sebelum diterapkan di Kota Makassar. Dia mengatakan Kota Makassar paling terakhir menerapkan sistem tersebut.

“Aplikasi ini sudah sangat mudah, sudah dikaji, sudah diaplikasikan di beberapa Kota besar sebelum Makassar.”

Terkait sosialisasi yang minim kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar, Munandar membantah hal tersebut, ia mengatakan pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut, antara lain, pada bulan Desember di Hotel Gammara dan melibatkan seluruh Kasubag Kepegawaian, dan di Hotel Golden Tulip, serta beberapa kali di Balai Kota Makassar.

“Tapi baru secara sah karena memang sudah disetujui oleh Pemerintah pusat, oleh DPRD dan sudah ada peraturannya, sudah sah. Jadi apanya lagi, ini sudah jalan,” kata dia.

Dia mengatakan, melalui pertemuan dengan seluruh SKPD dan pihak kecamatan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan sudah tak ada persoalan.

“Kami juga datang ke beberapa SKPD setiap saat Kami datang. Kita semua benahi gradenya, mulai dari operator, hingga supir, seperti itu. Seperti SKPD yang bekerja di lapangan seperti sopir, sudah ternilai otomatis 100 persen,” kata dia.

Saat ditanya soal sistem aplikasi E-Kinerja, ia mengatakan penilaian berdasarkan kehadiran dan kinerja.

“Penilaiannya 30 persen kehadiran dan 70 persen kinerja,” paparnya.

“Misalnya di SKPD A, di klik di situ, sudah terinci semua kinerjanya. Ya tinggal di klik, semua sudah ada jenis kegiatannya, tetapi yang jadi masalah kalau tidak melakukan input aktivitas, itu untuk dasar pertanggungjawaban,” sambungnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga