SULSELSATU.com, SINJAI – Kedapatan bermain judi kartu domino jenis QQ, lima pria warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, penangkapan kelima pelaku judi kartu domino jenis QQ ini dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sangkala pada Jumat 29 Februari pekan lalu.
“Kelima pelaku yang diamankan yakni, AD (27), HZ (40), RL (52), ALM (42), AR (55) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara,” kata Kapolres lulusan Akpol tahun 2000 ini, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Iwan mengatakan bahwa dari hasil interogasi kelima pelaku mengakui telah melakukan judi kartu jenis QQ. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku di antaranya, uang tunai sebesar Rp1.260.000, 1 hp merk Nokia warna putih, 3 buah dompet warna coklat dan hitam. 1 buah domino merk ACDC dan bungkus rokok merk sampoerna.
“Kelima pelaku berhasil kita amankan, yang berawal dari informasi dari informan kita di lapangan yang mengatakan bahwa salah satu rumah di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara sedang berlangsung permainan judi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Iwan mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif seperti pengajian, olahraga dan lainya. Serta bersama-sama menjaga dan menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar