SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menindak tegas oknum yang meraup keuntungan di tengah isu virus corona atau Covid-2019 dengan menimbun masker lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Setelah sebelumnya, PNS insial L (44) di salah satu rumah sakit di Kota Makassar itu diamankan Satuan Resmob Polsek Panakukkang karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke luar negeri.
Menanggapi itu, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengaku telah mengetahui penimbunan yang di lakukan oknum PNS tersebut yang saat ini diproses secara hukum.
Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik
“Kami sudah melihat dan itu proses. Awalnya dari Polsek Panakkukang, sekarang diserahkan ke Polres dan memang dari segi barang bukti, dan ada juga bukti-bukti yang mendukung bahwa terjadi penimbunan yang dilakukan dan itu ilegal,” ujar Iqbal, di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (6/3/2020)
Dia mengatakan sedang menunggu laporan secara resmi dari kepolisian terkait status tersangka dari pelaku untuk ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian. Iqbal mengatakan, saksinya dari pemecatan sampai tindak pidana.
“Saya kira kita tindak tegas kami akan berkoordinasi dengan polisi yang pasti kami langsung proses sesuai dengan aturan pegawai,” tegas Iqbal.
Baca Juga : Salah Satu Proyek Strategis Nasional, Sesdirjen Bina Marga Kunjungi Proyek Bumi Karsa di Kabupaten Maros
“Kami menunggu laporan dari polisi, kalau sudah benar tersangka berarti harus kita pecat. Sudah dipidanakan,” tambahnya.
Iqbal mengimbau khususnya yang bekerja di bidang kesehatan agar tidak menyalah gunakan barang milik negara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Apalagi kalau bicara masker, di rumah sakit banyak stok masker, sementara dipasaran itu masker sangat terbatas. Dan kalau pun ada, harganya sangat mahal,” tutup Iqbal.
Baca Juga : Anda PNS? Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Pertahankan Jabatan
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar