Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan secar serentak hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 pada 22-23 Maret 2020.

“Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (6/3/2020).

Paryono mengatakan, BKN telah menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS sejak Rabu (4/3/2020) hingga hari ini di Jakarta.

Data yang divalidasi oleh BKN, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Selain itu, kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, Berita Acara penyelenggaraan.

“Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah,” kata Paryono.

Sedangkan 260 instansi lainnya, kata Paryono, akan dilakukan rekonsiliasi pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.

“Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya.

Paryono menambahkan, proses rekonsiliasi data dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi.

Pertama, tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Kemudian, usai diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi. Pada tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Pada level berikutnya, akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.

“Terakhir, yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” katanya.

Peserta yang lolos SKD akan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Penilaian peserta yang lolos disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.

Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS, menurut Paryono, juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun keluhan dari instansi yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga