SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan serah terima pemanfaatan dan pengelolaan terhadap pekerjaan penataan bangunan yang berada di kawasan kampus Unhas Tamalanrea.
Kegiatan serah terima yang dilakukan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Ahmad Asiri dan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu tersebut berlangsung di Ruangan Rektor Unhas, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (6/3/2020).
Dengan dilakukannya serah terima pemanfaatan dan pengelolaan penataan bangunan wilayah kampus Unhas yang terdiri dari pembenahan sepanjang jalur pejalan kaki (trotoar) dan 7 Halte dengan nilai proyek lima belas miliar tersebut secara langsung bisa dimanfaatkan, dikelola dan dirawat oleh Unhas.
Baca Juga : Konsisten Kembangkan Kapasitas Digital, Indosat Hadirkan Laboratorium Berteknologi di Unhas
Pada kesempatan tersebut, Prof Dwia menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh PUPR untuk bersama sama dengan Unhas membenahi sarana prasarana yang ada.
“Unhas secara perlahan-lahan mulai membenahi setiap fasilitas. Hal ini dimaksudkan agar seluruh unsur sivitas akademika bisa terbantu dan mengoptimalkan kinerjanya dengan dukungan sarana prasarana yang diberikan,” kata Prof Dwia.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Unhas Suharman Hamzah, menambahkan bahwa dengan serah terima ini, maka Unhas memiliki tanggungjawab dalam merawat serta menjaga aset yang didapatkan Unhas.
Baca Juga : OJK Mengajar Generasi Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas Edukasi Mahasiswa Unhas
“Penandatanganan berita acara serah terima aset ini sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan penatausahaan barang milik negara, khususnya penataan jalur trotoar Unhas. Melalui serah terima ini, otomatis Unhas memiliki tanggungjawab dalam memanfaatkan sekaligus menjaga baik apa yang diberikan,” jelas Suharman.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar